Warga Binaan Rutan Blora Diberdayakan oleh Peradi Melalui Sosialisasi Bantuan Hukum

    Warga Binaan Rutan Blora Diberdayakan oleh Peradi Melalui Sosialisasi Bantuan Hukum

    Blora - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Blora memberi sosialisasi penyuluhan hukum kepada Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora. Senin (18/12/2023)

    Dewan Pembina PBH Peradi Blora mengatakan bahwa sosialisasi hukum sebagai upaya untuk edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, penyuluhan sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat.

    Pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendampingan hukum probono, dimana para tahanan terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum.

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar WBP Rutan Blora dapat memahami secara utuh terkait sosialisasi bantuan hukum yang disampaikan
    "Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar para Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana dapat mendapatkan pemahaman secara baik dan maksimal sehingga informasi yang diberikan memberikan dampak positif kedepannya, " ujar Budi.

    kumhamsemakinpasti kemenkumhamri kanwilkemenkumhamjateng
    Asen Baraka

    Asen Baraka

    Artikel Sebelumnya

    Keterlibatan Aktif: Peradi Ajarkan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Beri Pemahaman UPT Pemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami